Jaringan Pemuda & Remaja Masjid Indonesia

Jaringan Pemuda & Remaja Masjid Indonesia






Forgot login?
No account yet? Register

Buletin

Utama
Kata Mereka

Lembaga

JSP
KORMA
SBM
Visits today: 12
Visits yesterday: 47
Visits month: 555
Visits total: 19001
Max.monthly visits: 1783
  occurred: 2009-10
Pages this month: 4473
Pages total: 263192
Data since: 2008-12-11
Flag
CountryUnited States
OS
BrowserUnknown robot (identified by crawl)
Totals Top 10
 62 % Internet Explorer 6.0
 9 % Internet Explorer 7.0
 6 % FireFox 3.0.5
 4 % Internet Explorer 5.5
 4 % FireFox 3.0
 3 % FireFox 3.0.10
 3 % FireFox 3.0.1
 3 % Opera 9.80
 3 % FireFox 3.0.6
 3 % FireFox 3.5.3
Home arrow Berita arrow Indonesia punya UU Kepemudaan
Indonesia punya UU Kepemudaan PDF Print E-mail
(1 vote)
Written by junis   
Thursday, 17 September 2009

membaca judul diatas, membuka pikiran saya. setelah sekian lama menunggu... langkah positif inipun direalisasikan, yaitu dengan pengesahan RUU Kepemudaan yang sudah beredar di DPR hampir 2 tahun silam.

pertanyaan mendasar dari disahkannya UU Kepemudaan adalah

1. apa manfaatnya bagi organisasi kepemudaan serta aktivisnya ?

2. apa konsekuensi  yang timbul dari pengesahan UU Kepemudaan ?

Saya pribadi memang belum menerima naskah UU maupun naskah akademiknya, yang saya pegang selama ini adalah draft alias RUU saja.

masalah yang paling berat selama ini adalah mengenai definisi dari pemuda itu sendiri ? karena ini menyangkut eksistensi sebagian orang yang katanya "pemuda" dalam menduduki jabatan di OKP ... yang eksesnya bisa sebagai  "stepping stone" untuk jabatan politik.

JAKARTA. Untuk pertama kalinya, Indonesia akhirnya punya aturan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepemudaan.

RUU yang disahkannya dalam rapat paripurna hari ini sendiri menyebutkan kalau pemerintah menjamin, melindungi, dan memastikan kemerdekaan pemuda untuk berserikat dan berkumpul. "Seluruh fraksi menerima secara aklamasi RUU Kemerdekaan di Tingkat I untuk disahkan menjadi Undang-undang," ujar Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno, Selasa (15/9).

Irwan menjelaskan, dalam RUU Kepemudaan, batasan umur pemuda adalah berusia 16 - 30 tahun. Batasan ini lebih muda. Dengan demikian, batasnya berubah dibanding yang terdapat dalam RUU yakni 18-35 tahun.

Irwan menjelaskan, disahkannya RUU ini dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dari aspek kepemudaan, pelayanan kepemudaan dalam bentuk koordinasi, melakukan pendanaan kepemudaan bersama pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Menteri Kepemudaan dan Olahraga Adhyaksa Daud menilai, pengesahan RUU Kepemudaan ini merupakan sebuah momentum berkelanjutan dari sumpah pemuda dan gerakan reformasi tahun 1998. "RUU Kepemudaan secara substansif mengandung revolusioner," katanya. 

Martina Prianti

+++++++++++
UU Kepemudaan Disahkan DPR
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Bagi Anda yang berumur di atas 30 tahun dan masih menjadi pengurus pemuda bersiaplah mewariskan 'jabatan' Anda. Sebab, DPR telah mengesahkan UU Kepemudaan yang membatasi usia pemuda 16 hingga 30 tahun.

"Saya kira yang terpenting masalah umur pemuda, 16 sampai 30 tahun," kata Menteri Pemuda dan Olah Raga, Adhyaksa Dault.

Hal ini disampaikan Adhyaksa seusai sidang paripurna pengesahan UU Kepemudaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Menurut dia, pembahasan mengenai usia pemuda penting mengingat diperlukan generasi muda yang menggalang kaderisasi kepemimpinan nasional.

"Hal ini perlu untuk kaderisasi supaya tidak stuck. Kita membutuhkan  generasi segar membangun bangsa," ujar Menpora.

Dengan ditetapkannya UU Kepemudaan, kata Menpora, seluruh komponen kepengurusan kepemudaan tanah air akan segera ditertibkan selama empat bulan ke depan. Hal ini penting untuk memperjelas dan mengakomodir semangat kerja pemuda.

"Setelah Undang-Undang disahkan ini kepengurusan kepemudaan maksimal 30 tahun. Pemuda kita di luar negeri dipanggil uncle karena terlalu tua," papar Menpora.

Menpora kemudian mengungkapkan rasa puasnya. Menpora berbangga ini adalah hasil kerja kerasnya. "Alhamdulilah selama saya menjadi Menpora ada dua Undang-Undang olahraga dan di ujung tugas ada Undang-Undang Kepemudaan. Kami mohon semua ditaati untuk membangun kepemudaan lebih baik," kata dia.

(van/aan) 
+++++++++++
Menpora Malu Pemuda Indonesia Dipanggil "Uncle"
SELASA, 15 SEPTEMBER 2009 | 21:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault mengaku malu jika mengirimkan delegasi pemuda ke luar negeri karena sering dipanggil uncle (paman) oleh warga setempat. Dengan disahkannya Undang-undang Kepemudaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang dikatakan pemuda jika berumur 16 hingga 30 tahun.

"Terus terang saja, kadang-kadang kita malu. Kalau delegasi pemuda kita ke luar negeri, dipanggilnya uncle (paman). Karena, kita terlalu tua-tua," kata Adhyaksa seusai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan UU Kepemudaan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).

Perubahan materi yang paling menonjol dalam UU Kepemudaan yang telah disahkan yakni klasifikasi umur pemuda. Dalam UU tersebut, umur pemuda dipatok antara 16-30 tahun. Sedangkan dalam draft RUU Kepemudaan, umur pemuda dipatok antara 18-35 tahun.

Adhyaksa berharap dengan perubahan batasan umur pemuda ini, maka Indoensai akan memperbaiki sirkulasi kepemimpinan yang semmpat mandek. Dengan UU ini, maka setiap organisasi kepemudaan, keanggotaannya dibatasi hingga umur 30 tahun. "Saya kira masalah umur. Dimana Indonesia mengalami sirkulasi kepemimpinan yang mandek. Ada yang umur 40, 50, masih dibilang pemuda," ungkapnya.

Adhyaksa berharap dengan adanya UU kepemudaan ini, Indonesia mempunyai pondasi yang kuat dalam membangun Indonesia ke depan. Oleh karena itu, ia juga merasa bersyukur meski harus berkorban mundur sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2009-2014, hasil kerja dirinya dan jajaran di Menegpora ternyata membuahkan hasil.

"Dan saya bersyukur, walaupun saya harus mundur sebagai anggota DPR, karena memperjuangkan Undang-undang ini. tetapi saya bisa buktikan, Alhamdulillah di akhir tugas saya Undang-undang ini telah terlaksana (disahkan/red). Saya puas sekali dalam kepengurusan lima tahun ini," ujarnya.

Untuk masa percobaan UU Kepemudaan dalam empat tahun ke depan, Adhyaksa berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha menguji metriil (judicual review) UU Kepemudaan. "Kami mohon semua ditaati. Undang-undang Olahraga sudah pernah di-judicial review, dan hasilnya kalah. Sekarang harus ditaati saja," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno menyatakan disahkannya UU Kepemudaan adalah demi mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dari aspek kepemudaan, pelayanan kepemudaan dalam bentuk koordinasi, melakukan pendanaan kepemudaan bersama pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Salah satunya terkait kewajiban pemerintah untuk menyediakan dana dan akses permodalan dalam mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda. Menurut Irwan, untuk mendukung penyediaan dana tersebut, maka pemerintah diamanatkan untuk segera membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda. "Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda ditetapkan dalam peraturan pemerintah," kata Irwan. (Persda Network/cr2)

Comments
Search
Only registered users can write comments!

3.21 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Thursday, 17 September 2009 )
 
< Prev   Next >
 
Joomla Templates by Joomlashack